Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Antara Universitas Medan Area dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI beserta Seminar

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI bersama dengan Universitas Medan Area baru saja menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) disertai dengan Seminar dengan tema, “Mendorong Perguruan Tinggi Untuk Ikut Berperan Aktif Dalam Perlindungan Konsumen”, Kamis (04/07/2019). Penandantanganan dilakukan oleh Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng., M.Sc selaku Rektor Universitas Medan Area dengan Rolas B. Sitinjak, SH, MH, IPC, CLA selaku Wakil Ketua BPKN RI.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut turut disaksikan oleh Wakil Rektor Bidang Kerjasama Dr. Ir. Zulheri Noer, MP, Dekan Fakultas Hukum UMA Dr. Rizkan Zulyadi, SH., MH, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum Ridho Mubarak, S.H M.H, juga disaksikan oleh para Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum UMA.

Nota Kesepahaman ini bertujuan sebagai landasan kerja sama dalam melaksanakan dan mempercepat proses pembangunan dan mencerdaskan bangsa. Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi :

1. Pengembangan dan Pemberdayaan kualitas Sumber daya manusia.

2. Seminar dan kuliah umum untuk meningkatkan kualitas akademik serta pengembangan ilmu khususnya tentang Perlindungan Konsumen.

3. Penelitian dan Penyuluhan Hukum dalam rangka melaksanakan pengabdian masyarakat.

4. Pembentukan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dari Perguruan Tinggi

“Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah satu-satunya badan negara yang melindungi konsumen, dan kami sudah berdiri kurang lebih 19 tahun lamanya.” jelas Wakil Ketua BPKN saat memberi kata sambutan acara Penandatanganan MoU di Universitas Medan Area. Tujuan dari Nota Kesepahaman ini untuk meningkatkan hubungan kerja sama kelembagaan dalam rangka Penelitian, Pendidikan, Literasi dan Pengabdian Masyarakat, khususnya dibidang Perlindungan Konsumen dan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *